Jumat, 30 Desember 2011

Hukum Asal Adalah Halal

. Sabda Rasulullah SAW:

"Semua yang Allah halalkan di dalam alQur'an maka ia halal. Dan yang diharamkan maka ia haram. Dan yang didiamkan maka itu tidak ada hukumnya (boleh). Terimalah dari Allah kemudahan-Nya. Allah berfirman: "Rabbmu tidak pernah lupa."" (HR.Ad Daruquthni no.2256)

Menurut kaidah:

"Bahwa hukum asal sesuatu itu halal dan tidak diharamkan, kecuali yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Ada pun yang didiamkan maka itu diperbolehkan." (Imam Asy Syaukani; Durar Al Bahiyah)

Jadi apabila ada pertanyaan "kenapa anu itu diciptakan, padahalkan ia haram?" jawabannya jelas tertera di atas. Apabila Allah dan Rasul-Nya sudah bilang haram ya haram gak usah dipertanyakan lagi. Tapi kalau masih bilang "kenapa?" tinggal jawab "wallahu 'alam" cuma Allah yang tahu dengan apa yang telah diciptakan-Nya, karena kemampuan manusia itu terbatas.

Kalau pun itu haram untuk di makan, mungkin ada kegunaan lain untuk memanfaatkannya.

Kamis, 15 Desember 2011

Orang yang bunuh diri haram masuk surga

Islam mengharamkan bunuh diri. Allah berfirman;

"...Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An Nisaa': 29)

Bahkan para ulama' menegaskan bahwa bunuh diri termasuk dosa besar. Karena banyak hadits yang memberikan ancaman keras untuk pelaku bunuh diri.

Dari Tsabit bin Dhahhak ra Nabi saw bersabda;

"Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama." (HR.Ahmad 16041 dan Muslim 164)

Dari Jundub bin Abdillah ra Nabi saw bersabda;

"Dulu diantara umat sebelum kalian ada orang yang terkena luka, sampai dia tidak sabar. Kemudian dia mengambil pisau dan dia potong nadi tangannya. Darah terus mengalir sampai dia mati. Lalu Allah berfirman; "Hamba-Ku mendahului-Ku dengan bunuh dirinya, maka Aku haramkan untuknya surga." (HR.Bukhari 3462)

Semua hadits ini menunjukan bahwa orang yang bunuh diri berarti telah melakukan dosa yang sangat besar dan mengakhiri hidupnya dengan kemaksiatan. Karena syari'at menyebutkan sebagai cara mati yang jelek maka kita tidak boleh memberikan gelar baik atau bahkan pujian untuk orang yang meninggal dengan cara bunuh diri. Meskipun tujuan dia bisa jadi mulia dalam pandangan sebagian orang.

Kenapa babi diciptakan?

Mungkin pertanyaan seperti ini sering kita dengar dan masih mengganjal di hati, kenapa sih babi diciptakan? padahal sudah jelas babi itu haram.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah...." (Al Maidah: 3)

Pada dasarnya memang babi itu haram, tapi bukan tanpa manfaat. Misalnya kotorannya bisa dijadikan pupuk, bulunya bisa dijadikan sikat cat (kuas) dsb.

Selain babi itu haram, babi juga termasuk binatang yang najis, bahkan menurut madzhab Syafi'i, najisnya babi ini termasuk najis yang berat (mughaladzah), jadi penyuciannya harus dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah.

Kembali ke masalah "kenapa babi diciptakan?"
Allah swt memerintahkan "ambilah yang baik dan tinggalkan yang buruk, dan makanlah yang halal dan tinggalkan yang haram." Tapi apabila ada keragu-raguan tentang kehalalan makanan itu, maka sebaiknya ditinggalkan.

Masih pertanyaan "kenapa babi diciptakan?" Dan jawaban menurut saya "Allah Maha Mengetahui dengan apa yang telah diciptakanNya." Jadi manusia hanya disuruh untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram.

Tapi sebenarnya menurut saya, yang dipermasalahkan bukan "kenapa babi diciptakan?" melaikan "kenapa babi diharamkan?" Tapi kalau yang dipermasalahkan adalah pencitaannya, wallahu 'alam Allah saja yang tahu.

Seandainya babi itu halal, pasti gak akan mungkin dipermasalahkan, yang jadi permasalahnya di sini adalah keharamannya.

Wallahu 'alam semoga bermanfaat

Senin, 12 Desember 2011

Bisakah kita melihat setan?

Yang pertama kali harus kita ketahui adlh kita (manusia) tdk bisa melihat setan.

"Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaianya untuk memperlihatkan pada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang yang tidak beriman." (Al Baqarah : 27)

Kedua, antara setan dengan setan bisa saling melihat.
Jin merupakan cikal bakal setan. Bila kita buatkan strukturnya akan terlihat seperti ini:

JIN
KAFIR MUSLIM
iblis (duduk),
setan (menggoda).

Bangsa jin hidup terus sampai hari kiamat.

"Berkata iblis: "Ya Tuhanku, (kalau begitu) maka beri tangguhlah kepadaku sampai hari (manusia) dibangkitkan. Allah berfirman: "(kalau egitu) maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh." (Al Hijr : 36-37)

Iblis adlh jin kafir yg diam dan tdk mengganggu.

"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam. Maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir." (Al Baqarah : 34)

Sementara setan adlh jin kafir yg kerjanya menggoda.

"Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: "Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan." (Al Baqarah : 36)

Namun tdk hnya jin yg berhak mendapat predikat setan, manusia pun (bila berperangai seperti setan) maka berhak menyandang predikat setan.

"Yang membisikan (kejahatan) kedalam dada manusia dari golongan jin dan manusia." (An Naas : 5-6)

Naudzubillah, semoga kita terhindar dari predikat sperti itu.

Wallahu 'alam

Minggu, 11 Desember 2011

Parfum bagi perempuan?

"Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah shala Isya berjamaah bersama kami." (HR.Muslim .444, Abu Daud .4157, dll)

"Perempuan manapun yang menggunakan parfum, kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina." (HR.Abu Daud .4173, Tirmizi .2786, dll hadits hasan)

Menurut dua hadits di atas menjelaskan bahwa, apabila seorang wanita/perempuan memaki parfum/wangi-wangian dengan bertujuan menggoda lawan jenis dengan wangi-wangiannya itu, maka wanita itu bisa disebut seorang pezina. Tapi kalau sekedarnya saja masih bisa dimaafkan atau apabila wanita itu sudah menikah, maka penggunaan parfum/wangi-wangian bagi si perempuan/istri tersebut boleh dikatakan sunnah dengan bertujuan menyenangkan suaminya.

Tapi di zaman sekarang ini banyak wanita-wanita atau abg banyak sekai yang memakai parfum untuk betujuan menggoda lawan jenisnya. Sungguh ironi memang, padah sudah jelas pada hadits di atas, apabila wanita memakai wangi-wangian dengan bertujuan supaya wanginya itu tercium oleh suatu kaum, maka wanita tersebut bisa dikatakan seorang pezina.

Untuk para wanita/perempuan yang masih abg/pelajar, silahkan menggunakan parfum/wangi-wangian asal dengan sekedarnya saja apabila tidak mau disebut seorang pezina.

Semoga postingan ini bermanfaat bagi kita semua, dan maaf apabila ada kata-kata yang tidak berkenan.

Wallahu 'alam

Najiskah alkohol?

Alkohol, mungkin identik dengan minuman keras. Tapi apa sih hukumnya menggunakan alkohol pada waktu beribadah, misalnya shalat, najiskah atau sucikah alkohol itu?

Dibawah ini ada sebagian penjelasan tentang penggunaan alkohol yang saya temukan dalam situs internet.

1.Dalam kitab Al Madzahibul Arba'ah juz: 1 hal: 19;

"Dan diantaranya adalah benda-benda cair yang najis yang ditambahkan obat-obatan dan bau-bauan yang haram untuk memaslahatkannya, maka sesungguhnya kenajisannya dapat dimaafkan menurut kadar yang dapat membuat kemaslahatan (obat menjadi awet dan minyak wangi menjadi semerbak), karena dikiaskan pada bau-bauan yang harum yang membuat maslahat bagi keju."

2.Menurut Syaikh Ibnu Utsaiminrahimahullah mengatakan;
"Tidak ada dalil yang menunjukan najisnya dzat khamr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan demikian maka dzat khamr adalah suci karena (kaedah mengatakan) asal sesuatu adalah suci dan tidak setiap yang haram itu najis, sebagaimana racun itu haram namun tidak najis." (Fatawa Syaikh Utsaimin no.210)

Dari keterang di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa alkohol itu tidak najis. Kalau misalpun najis masih bisa dimaafkan asal dengan kadar tertentu.

Tapi kalau misalkan masih ragu-ragu untuk menggunakan alkohol (dalam minyak wangi), sebaiknya ditinggalkan saja.

Semoga dengan sedikit penjelasan di atas tentang penggunaan alkohol, kita bisa mengambil hikmahnya.

Sebelumnya saya minta maaf, bukannya saya sok tahu, tapi saya cuma memberi sedikit informasi. Sekali lagi saya minta maaf atas kekurangannya, karena saya juga masih belajar, terima kasih.

Sabtu, 10 Desember 2011

Hukum shalat makmum yang berbeda madzhab dengan imam

Ketika terjadi perbedaan madzhab antara imam dan makmum, sedangkan imam melakukan hal-hal yang menurut keyakinan makmum bisa membatalkan shalat, maka hukum berjamaah dengan imam tsb diperinci sbb:

1.Jika perbedaanya pada furu' ijtihadiyah yaitu hasil istimbath para imam. Misal, imam bermadzhab Maliki dimana tidak membaca basmalah pada fatihahnya sedangkan makmumnya bermadzhab Syafi'i yang menyatakan basmalah wajib pada fatihah, atau tidak meyakini kewajiban tertib dalam wudhu'nya sedangkan makmumnya bermadzhab Syafi'i yang mewajibkan untuk tertib, dan misal-misal lain sekiranya sah menurut pandangan imam namun batal menurut pandangan makmum atau sebaliknya, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama' sbb:

a.Menurut pendapat Imam Qoffal memandang pada keyakinan imam, sehingga apabila menurut keyakinannya (dalam madzhab imam) sah maka sah juga bagi makmum untuk bermakmun dengannya secara mutlak.

b.Menurut pendapat Abu Ishaq Al Isfiroyini tidak sah secara mutlak.

c.Jika imam melakukan persyaratan kesahannya shalat menurut keyakinan makmum, maka sah, tapi jika meninggalkannya maka tidak sah.

d.Menurut pendapat Imam Abu Ishaq, Al Mirwazi, Abu Hamid, Al Bandaniji, Qodhi Abu Thayyib dan mayoritas ulama sekaligus sebagai pendapat yang paling kuat dari pendapat pendapat sebelumnya mendasarkan keyakinan makmum. Apabila makmum mengetahui secara pasti bahwa imamnya melakukan sesuatu yang berakibat tidak sahnya shalat imam, maka tidak sah. Namun jika mengetahui bahwa imam telah sesuai dengan persyaratan sahnya shalat dalam keyakinan makmum atau meragukannya maka tetap sah.

2.Jika perbedaannya bukan furu' ijtihadiyah melainkan pada perkara lainnya seperti perbedaan antara imam dan makmum dalam penentuan arah kiblat, maka tidak diperbolehkan satu sama lain untuk shalat berjamaah.

Sebenernya postingannya belum selesai dikarenakan terbatasnya karakter yang ada dalam hp. Mungkin Insya Allah lain kali disambung lagi. Terima kasih semoga bermanfaat.