Selasa, 28 Februari 2012

Tata cara wudlu Nabi SAW

Tata Cara Wudhu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
1. Niat dan Baca Basmalah
Jika seorang muslim akan berwudhu, maka hendaklah ia niat dengan hatinya, kemudian membaca:
بِسْمِ اللَّهِ
“Dengan Nama Allah.”
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak (sempurna) wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillaah).” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan dishahihkan Ahmad Syakir)
Namun apabila seseorang lupa membaca basmalah, maka wudhunya tetap sah, tidak batal.
2. Membasuh Telapak Tangan
Kemudian disunahkan membasuh telapak tangan tiga kali sebelum memulai wudhu sambil menyela-nyelai jari-jemari.

Jumat, 17 Februari 2012

Bir Dengan 0% Alkohol?

Bir dengan 0% Alkohol?
Bir 0% Alkohol Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan:
Kalau minum bir 0% alkohol, hukumnya bagaimana?
dari:
Jawaban:
Hukum Bir dengan 0% alkohol
Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah
Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.
Pertama, Allah menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).
Kedua, definisi dan batasan khamr
Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan, baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau yang lainnya.
Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram." (HR. Muslim no.2003)
Hadis ini menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan, apapun bahannya dan komposisinya.
Imam Al-Khithabi menjelaskan,
Hadis yang menyatakan, "Semua yang memabukkan adalah khamr..." memiliki dua makna:
A. Khamr adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan.
B. Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan khamr. (Ma'alimu aS-Sunan, 4:265).
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, "Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar belakang munculnya hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut memabukkan maka hu Bari, 10:56).
Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,
كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام
"Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram." (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/148690
Artikel www.KonsultasiSyaraiah.com
kumnya haram." (Fathul