Tata Cara Wudhu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
1. Niat dan Baca Basmalah
Jika seorang muslim akan berwudhu, maka hendaklah ia niat dengan hatinya, kemudian membaca:
بِسْمِ اللَّهِ
“Dengan Nama Allah.”
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak (sempurna) wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillaah).” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan dishahihkan Ahmad Syakir)
Namun apabila seseorang lupa membaca basmalah, maka wudhunya tetap sah, tidak batal.
2. Membasuh Telapak Tangan
Kemudian disunahkan membasuh telapak tangan tiga kali sebelum memulai wudhu sambil menyela-nyelai jari-jemari.
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Selasa, 28 Februari 2012
Jumat, 17 Februari 2012
Bir Dengan 0% Alkohol?
Bir dengan 0% Alkohol?
Bir 0% Alkohol Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan:
Kalau minum bir 0% alkohol, hukumnya bagaimana?
dari:
Jawaban:
Hukum Bir dengan 0% alkohol
Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah
Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.
Pertama, Allah menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).
Kedua, definisi dan batasan khamr
Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan, baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau yang lainnya.
Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram." (HR. Muslim no.2003)
Hadis ini menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan, apapun bahannya dan komposisinya.
Imam Al-Khithabi menjelaskan,
Hadis yang menyatakan, "Semua yang memabukkan adalah khamr..." memiliki dua makna:
A. Khamr adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan.
B. Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan khamr. (Ma'alimu aS-Sunan, 4:265).
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, "Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar belakang munculnya hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut memabukkan maka hu Bari, 10:56).
Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,
كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام
"Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram." (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/148690
Artikel www.KonsultasiSyaraiah.com
kumnya haram." (Fathul
Bir 0% Alkohol Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan:
Kalau minum bir 0% alkohol, hukumnya bagaimana?
dari:
Jawaban:
Hukum Bir dengan 0% alkohol
Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah
Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.
Pertama, Allah menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).
Kedua, definisi dan batasan khamr
Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan, baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, atau yang lainnya.
Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram." (HR. Muslim no.2003)
Hadis ini menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan, apapun bahannya dan komposisinya.
Imam Al-Khithabi menjelaskan,
Hadis yang menyatakan, "Semua yang memabukkan adalah khamr..." memiliki dua makna:
A. Khamr adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan.
B. Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena statusnya sama dengan khamr. (Ma'alimu aS-Sunan, 4:265).
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, "Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar belakang munculnya hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur memabukkan. Karena itu, selama benda tersebut memabukkan maka hu Bari, 10:56).
Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,
كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام
"Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram." (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/148690
Artikel www.KonsultasiSyaraiah.com
kumnya haram." (Fathul
Minggu, 22 Januari 2012
Daging Biawak (Dhabb), Apakah Halal?
Perlu diketahui, bahwa pada masalah daging biawak ini ada perbedaan pada kalangan ulama. Sebagian ada yang melarang dan sebagian lagi ada yang membolehkan.
a.Hadits-hadits yang melarang makan dhabb (biawak)
"...Bahwa Rasulullah melarang (makan) dhabb." (HR.Abu Daud)
Dari Abdurrahman bin Hasnah bahwa para sahabat memasak dhabb, lalu nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya satu umat dari bani Israil diubah menjadi hewan melata di tanah, aku khawatir mereka itu adalah hewan ini, jadi buanglah." (HR.Ahmad, Ibnu Hibban dan Ath Thahawi)
Ibnu Hibban dan Ath Thahawi menshahihkan hadits ini dengan sanad sesuai syarat dari Bukhari.
b.Hadits yang menghalalkan dhabb
Dari Ibnu Abbas ra berkata, "Aku makan dhabb pada hidangan Rasulullah SAW." (HR.Bukhari Muslim)
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum dhabb, maka beliau menjawab, "Aku tidak memakannya namun tidak mengharamkannya." Beliau juga ditanya tentang hukum makan belalang, maka beliau menjawab, "Hukumnya sama." (HR.An Nasa'i)
Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah hewan itu karena hukumnya halal. Namun hewan itu bukan makananku." (HR.Muslim)
Ijtihad para Ulama
Dengan adanya perbedaan sekian hadits tentang dhabb di atas, maka para ulama pun berbeda pendapat tentang hukum memakannya. Sebagian dari mereka mengharamkannya dan sebagian lainnya menghalalkannya.
Wallahu 'alam
Sumber Jawaban: Ust.Ahmad Sarwat,Lc.
a.Hadits-hadits yang melarang makan dhabb (biawak)
"...Bahwa Rasulullah melarang (makan) dhabb." (HR.Abu Daud)
Dari Abdurrahman bin Hasnah bahwa para sahabat memasak dhabb, lalu nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya satu umat dari bani Israil diubah menjadi hewan melata di tanah, aku khawatir mereka itu adalah hewan ini, jadi buanglah." (HR.Ahmad, Ibnu Hibban dan Ath Thahawi)
Ibnu Hibban dan Ath Thahawi menshahihkan hadits ini dengan sanad sesuai syarat dari Bukhari.
b.Hadits yang menghalalkan dhabb
Dari Ibnu Abbas ra berkata, "Aku makan dhabb pada hidangan Rasulullah SAW." (HR.Bukhari Muslim)
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum dhabb, maka beliau menjawab, "Aku tidak memakannya namun tidak mengharamkannya." Beliau juga ditanya tentang hukum makan belalang, maka beliau menjawab, "Hukumnya sama." (HR.An Nasa'i)
Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah hewan itu karena hukumnya halal. Namun hewan itu bukan makananku." (HR.Muslim)
Ijtihad para Ulama
Dengan adanya perbedaan sekian hadits tentang dhabb di atas, maka para ulama pun berbeda pendapat tentang hukum memakannya. Sebagian dari mereka mengharamkannya dan sebagian lainnya menghalalkannya.
Wallahu 'alam
Sumber Jawaban: Ust.Ahmad Sarwat,Lc.
Selasa, 17 Januari 2012
Qunut Subuh, Bid'ahkah?
Dalam madzhab Syafi'i disunnahkan membaca doa qunut pada shalat subuh, baik terjadi musibah ataupun tidak. Pendapat ini didukung sebagian besar Salaf Shaleh dan para 'Ulama sesudah mereka.

Sahabat Anas Ibnu Malik mengatakan;
"Rasulullah SAW qunut, mendoakan mereka agar celaka (dua kabilah: Ri'l dan Dzakwan) kemudian meninggalkannya, sedangkan pada shalat subuh ia tetap membaca doa qunut hingga meninggalkan dunia ini." (Hadits shahih riwayat banyak ahli hadits dan dishahihkan oleh banyak ahli hadits seperti al Haifizh al Bailkhi, al Hakim, al Baehaqi dan ad Daruquthni dll)
Dalam situs Dar Al-Ifka Al-Misriyyah fatwa Al Allamah Syaikh Aliy Jum'ah Muhammad (rh) memberi komentar mengenai kedudukan derajat hadits di atas... Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh beberapa orang hufazh dan merekapun menshahihkannya.
Beliau (rh) menambahkan bahwa pembacaan qunut dalam shalat subuh adalah masyru' (sunnah) dengan kondisi umat Islam saat ini. Karena umat Islam sedang ditimpa dengan berbagai bencana, musibah dan wabah penyakit serta rongrongan para musuh dari semua penjuru. Semua ini menuntut kita untuk memperbanyak doa dan munajat kepada Allah dengan harapan Allah menjauhkan kejahatan musuh dari kita, mengembalikan wilayah kita yang dirampas dan membuat bahagia Nabi kita Muhammad SAW dengan kemenangan umatnya serta kembalinya kehormatan mereka yang terampas.
Wallahu 'alam
Sahabat Anas Ibnu Malik mengatakan;
"Rasulullah SAW qunut, mendoakan mereka agar celaka (dua kabilah: Ri'l dan Dzakwan) kemudian meninggalkannya, sedangkan pada shalat subuh ia tetap membaca doa qunut hingga meninggalkan dunia ini." (Hadits shahih riwayat banyak ahli hadits dan dishahihkan oleh banyak ahli hadits seperti al Haifizh al Bailkhi, al Hakim, al Baehaqi dan ad Daruquthni dll)
Dalam situs Dar Al-Ifka Al-Misriyyah fatwa Al Allamah Syaikh Aliy Jum'ah Muhammad (rh) memberi komentar mengenai kedudukan derajat hadits di atas... Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh beberapa orang hufazh dan merekapun menshahihkannya.
Beliau (rh) menambahkan bahwa pembacaan qunut dalam shalat subuh adalah masyru' (sunnah) dengan kondisi umat Islam saat ini. Karena umat Islam sedang ditimpa dengan berbagai bencana, musibah dan wabah penyakit serta rongrongan para musuh dari semua penjuru. Semua ini menuntut kita untuk memperbanyak doa dan munajat kepada Allah dengan harapan Allah menjauhkan kejahatan musuh dari kita, mengembalikan wilayah kita yang dirampas dan membuat bahagia Nabi kita Muhammad SAW dengan kemenangan umatnya serta kembalinya kehormatan mereka yang terampas.
Wallahu 'alam
Jumat, 30 Desember 2011
Hukum Asal Adalah Halal
"Semua yang Allah halalkan di dalam alQur'an maka ia halal. Dan yang diharamkan maka ia haram. Dan yang didiamkan maka itu tidak ada hukumnya (boleh). Terimalah dari Allah kemudahan-Nya. Allah berfirman: "Rabbmu tidak pernah lupa."" (HR.Ad Daruquthni no.2256)
Menurut kaidah:
"Bahwa hukum asal sesuatu itu halal dan tidak diharamkan, kecuali yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Ada pun yang didiamkan maka itu diperbolehkan." (Imam Asy Syaukani; Durar Al Bahiyah)
Jadi apabila ada pertanyaan "kenapa anu itu diciptakan, padahalkan ia haram?" jawabannya jelas tertera di atas. Apabila Allah dan Rasul-Nya sudah bilang haram ya haram gak usah dipertanyakan lagi. Tapi kalau masih bilang "kenapa?" tinggal jawab "wallahu 'alam" cuma Allah yang tahu dengan apa yang telah diciptakan-Nya, karena kemampuan manusia itu terbatas.
Kalau pun itu haram untuk di makan, mungkin ada kegunaan lain untuk memanfaatkannya.
Kamis, 15 Desember 2011
Kenapa babi diciptakan?
Mungkin pertanyaan seperti ini sering kita dengar dan masih mengganjal di hati, kenapa sih babi diciptakan? padahal sudah jelas babi itu haram.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah...." (Al Maidah: 3)
Pada dasarnya memang babi itu haram, tapi bukan tanpa manfaat. Misalnya kotorannya bisa dijadikan pupuk, bulunya bisa dijadikan sikat cat (kuas) dsb.
Selain babi itu haram, babi juga termasuk binatang yang najis, bahkan menurut madzhab Syafi'i, najisnya babi ini termasuk najis yang berat (mughaladzah), jadi penyuciannya harus dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah.
Kembali ke masalah "kenapa babi diciptakan?"
Allah swt memerintahkan "ambilah yang baik dan tinggalkan yang buruk, dan makanlah yang halal dan tinggalkan yang haram." Tapi apabila ada keragu-raguan tentang kehalalan makanan itu, maka sebaiknya ditinggalkan.
Masih pertanyaan "kenapa babi diciptakan?" Dan jawaban menurut saya "Allah Maha Mengetahui dengan apa yang telah diciptakanNya." Jadi manusia hanya disuruh untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram.
Tapi sebenarnya menurut saya, yang dipermasalahkan bukan "kenapa babi diciptakan?" melaikan "kenapa babi diharamkan?" Tapi kalau yang dipermasalahkan adalah pencitaannya, wallahu 'alam Allah saja yang tahu.
Seandainya babi itu halal, pasti gak akan mungkin dipermasalahkan, yang jadi permasalahnya di sini adalah keharamannya.
Wallahu 'alam semoga bermanfaat
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah...." (Al Maidah: 3)
Pada dasarnya memang babi itu haram, tapi bukan tanpa manfaat. Misalnya kotorannya bisa dijadikan pupuk, bulunya bisa dijadikan sikat cat (kuas) dsb.
Selain babi itu haram, babi juga termasuk binatang yang najis, bahkan menurut madzhab Syafi'i, najisnya babi ini termasuk najis yang berat (mughaladzah), jadi penyuciannya harus dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah.
Kembali ke masalah "kenapa babi diciptakan?"
Allah swt memerintahkan "ambilah yang baik dan tinggalkan yang buruk, dan makanlah yang halal dan tinggalkan yang haram." Tapi apabila ada keragu-raguan tentang kehalalan makanan itu, maka sebaiknya ditinggalkan.
Masih pertanyaan "kenapa babi diciptakan?" Dan jawaban menurut saya "Allah Maha Mengetahui dengan apa yang telah diciptakanNya." Jadi manusia hanya disuruh untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram.
Tapi sebenarnya menurut saya, yang dipermasalahkan bukan "kenapa babi diciptakan?" melaikan "kenapa babi diharamkan?" Tapi kalau yang dipermasalahkan adalah pencitaannya, wallahu 'alam Allah saja yang tahu.
Seandainya babi itu halal, pasti gak akan mungkin dipermasalahkan, yang jadi permasalahnya di sini adalah keharamannya.
Wallahu 'alam semoga bermanfaat
Minggu, 11 Desember 2011
Parfum bagi perempuan?
"Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah shala Isya berjamaah bersama kami." (HR.Muslim .444, Abu Daud .4157, dll)
"Perempuan manapun yang menggunakan parfum, kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina." (HR.Abu Daud .4173, Tirmizi .2786, dll hadits hasan)
Menurut dua hadits di atas menjelaskan bahwa, apabila seorang wanita/perempuan memaki parfum/wangi-wangian dengan bertujuan menggoda lawan jenis dengan wangi-wangiannya itu, maka wanita itu bisa disebut seorang pezina. Tapi kalau sekedarnya saja masih bisa dimaafkan atau apabila wanita itu sudah menikah, maka penggunaan parfum/wangi-wangian bagi si perempuan/istri tersebut boleh dikatakan sunnah dengan bertujuan menyenangkan suaminya.
Tapi di zaman sekarang ini banyak wanita-wanita atau abg banyak sekai yang memakai parfum untuk betujuan menggoda lawan jenisnya. Sungguh ironi memang, padah sudah jelas pada hadits di atas, apabila wanita memakai wangi-wangian dengan bertujuan supaya wanginya itu tercium oleh suatu kaum, maka wanita tersebut bisa dikatakan seorang pezina.
Untuk para wanita/perempuan yang masih abg/pelajar, silahkan menggunakan parfum/wangi-wangian asal dengan sekedarnya saja apabila tidak mau disebut seorang pezina.
Semoga postingan ini bermanfaat bagi kita semua, dan maaf apabila ada kata-kata yang tidak berkenan.
Wallahu 'alam
"Perempuan manapun yang menggunakan parfum, kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina." (HR.Abu Daud .4173, Tirmizi .2786, dll hadits hasan)
Menurut dua hadits di atas menjelaskan bahwa, apabila seorang wanita/perempuan memaki parfum/wangi-wangian dengan bertujuan menggoda lawan jenis dengan wangi-wangiannya itu, maka wanita itu bisa disebut seorang pezina. Tapi kalau sekedarnya saja masih bisa dimaafkan atau apabila wanita itu sudah menikah, maka penggunaan parfum/wangi-wangian bagi si perempuan/istri tersebut boleh dikatakan sunnah dengan bertujuan menyenangkan suaminya.
Tapi di zaman sekarang ini banyak wanita-wanita atau abg banyak sekai yang memakai parfum untuk betujuan menggoda lawan jenisnya. Sungguh ironi memang, padah sudah jelas pada hadits di atas, apabila wanita memakai wangi-wangian dengan bertujuan supaya wanginya itu tercium oleh suatu kaum, maka wanita tersebut bisa dikatakan seorang pezina.
Untuk para wanita/perempuan yang masih abg/pelajar, silahkan menggunakan parfum/wangi-wangian asal dengan sekedarnya saja apabila tidak mau disebut seorang pezina.
Semoga postingan ini bermanfaat bagi kita semua, dan maaf apabila ada kata-kata yang tidak berkenan.
Wallahu 'alam
Najiskah alkohol?
Alkohol, mungkin identik dengan minuman keras. Tapi apa sih hukumnya menggunakan alkohol pada waktu beribadah, misalnya shalat, najiskah atau sucikah alkohol itu?
Dibawah ini ada sebagian penjelasan tentang penggunaan alkohol yang saya temukan dalam situs internet.
1.Dalam kitab Al Madzahibul Arba'ah juz: 1 hal: 19;
"Dan diantaranya adalah benda-benda cair yang najis yang ditambahkan obat-obatan dan bau-bauan yang haram untuk memaslahatkannya, maka sesungguhnya kenajisannya dapat dimaafkan menurut kadar yang dapat membuat kemaslahatan (obat menjadi awet dan minyak wangi menjadi semerbak), karena dikiaskan pada bau-bauan yang harum yang membuat maslahat bagi keju."
2.Menurut Syaikh Ibnu Utsaiminrahimahullah mengatakan;
"Tidak ada dalil yang menunjukan najisnya dzat khamr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan demikian maka dzat khamr adalah suci karena (kaedah mengatakan) asal sesuatu adalah suci dan tidak setiap yang haram itu najis, sebagaimana racun itu haram namun tidak najis." (Fatawa Syaikh Utsaimin no.210)
Dari keterang di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa alkohol itu tidak najis. Kalau misalpun najis masih bisa dimaafkan asal dengan kadar tertentu.
Tapi kalau misalkan masih ragu-ragu untuk menggunakan alkohol (dalam minyak wangi), sebaiknya ditinggalkan saja.
Semoga dengan sedikit penjelasan di atas tentang penggunaan alkohol, kita bisa mengambil hikmahnya.
Sebelumnya saya minta maaf, bukannya saya sok tahu, tapi saya cuma memberi sedikit informasi. Sekali lagi saya minta maaf atas kekurangannya, karena saya juga masih belajar, terima kasih.
Dibawah ini ada sebagian penjelasan tentang penggunaan alkohol yang saya temukan dalam situs internet.
1.Dalam kitab Al Madzahibul Arba'ah juz: 1 hal: 19;
"Dan diantaranya adalah benda-benda cair yang najis yang ditambahkan obat-obatan dan bau-bauan yang haram untuk memaslahatkannya, maka sesungguhnya kenajisannya dapat dimaafkan menurut kadar yang dapat membuat kemaslahatan (obat menjadi awet dan minyak wangi menjadi semerbak), karena dikiaskan pada bau-bauan yang harum yang membuat maslahat bagi keju."
2.Menurut Syaikh Ibnu Utsaiminrahimahullah mengatakan;
"Tidak ada dalil yang menunjukan najisnya dzat khamr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan demikian maka dzat khamr adalah suci karena (kaedah mengatakan) asal sesuatu adalah suci dan tidak setiap yang haram itu najis, sebagaimana racun itu haram namun tidak najis." (Fatawa Syaikh Utsaimin no.210)
Dari keterang di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa alkohol itu tidak najis. Kalau misalpun najis masih bisa dimaafkan asal dengan kadar tertentu.
Tapi kalau misalkan masih ragu-ragu untuk menggunakan alkohol (dalam minyak wangi), sebaiknya ditinggalkan saja.
Semoga dengan sedikit penjelasan di atas tentang penggunaan alkohol, kita bisa mengambil hikmahnya.
Sebelumnya saya minta maaf, bukannya saya sok tahu, tapi saya cuma memberi sedikit informasi. Sekali lagi saya minta maaf atas kekurangannya, karena saya juga masih belajar, terima kasih.
Sabtu, 10 Desember 2011
Hukum shalat makmum yang berbeda madzhab dengan imam
Ketika terjadi perbedaan madzhab antara imam dan makmum, sedangkan imam melakukan hal-hal yang menurut keyakinan makmum bisa membatalkan shalat, maka hukum berjamaah dengan imam tsb diperinci sbb:
1.Jika perbedaanya pada furu' ijtihadiyah yaitu hasil istimbath para imam. Misal, imam bermadzhab Maliki dimana tidak membaca basmalah pada fatihahnya sedangkan makmumnya bermadzhab Syafi'i yang menyatakan basmalah wajib pada fatihah, atau tidak meyakini kewajiban tertib dalam wudhu'nya sedangkan makmumnya bermadzhab Syafi'i yang mewajibkan untuk tertib, dan misal-misal lain sekiranya sah menurut pandangan imam namun batal menurut pandangan makmum atau sebaliknya, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama' sbb:
a.Menurut pendapat Imam Qoffal memandang pada keyakinan imam, sehingga apabila menurut keyakinannya (dalam madzhab imam) sah maka sah juga bagi makmum untuk bermakmun dengannya secara mutlak.
b.Menurut pendapat Abu Ishaq Al Isfiroyini tidak sah secara mutlak.
c.Jika imam melakukan persyaratan kesahannya shalat menurut keyakinan makmum, maka sah, tapi jika meninggalkannya maka tidak sah.
d.Menurut pendapat Imam Abu Ishaq, Al Mirwazi, Abu Hamid, Al Bandaniji, Qodhi Abu Thayyib dan mayoritas ulama sekaligus sebagai pendapat yang paling kuat dari pendapat pendapat sebelumnya mendasarkan keyakinan makmum. Apabila makmum mengetahui secara pasti bahwa imamnya melakukan sesuatu yang berakibat tidak sahnya shalat imam, maka tidak sah. Namun jika mengetahui bahwa imam telah sesuai dengan persyaratan sahnya shalat dalam keyakinan makmum atau meragukannya maka tetap sah.
2.Jika perbedaannya bukan furu' ijtihadiyah melainkan pada perkara lainnya seperti perbedaan antara imam dan makmum dalam penentuan arah kiblat, maka tidak diperbolehkan satu sama lain untuk shalat berjamaah.
Sebenernya postingannya belum selesai dikarenakan terbatasnya karakter yang ada dalam hp. Mungkin Insya Allah lain kali disambung lagi. Terima kasih semoga bermanfaat.
1.Jika perbedaanya pada furu' ijtihadiyah yaitu hasil istimbath para imam. Misal, imam bermadzhab Maliki dimana tidak membaca basmalah pada fatihahnya sedangkan makmumnya bermadzhab Syafi'i yang menyatakan basmalah wajib pada fatihah, atau tidak meyakini kewajiban tertib dalam wudhu'nya sedangkan makmumnya bermadzhab Syafi'i yang mewajibkan untuk tertib, dan misal-misal lain sekiranya sah menurut pandangan imam namun batal menurut pandangan makmum atau sebaliknya, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama' sbb:
a.Menurut pendapat Imam Qoffal memandang pada keyakinan imam, sehingga apabila menurut keyakinannya (dalam madzhab imam) sah maka sah juga bagi makmum untuk bermakmun dengannya secara mutlak.
b.Menurut pendapat Abu Ishaq Al Isfiroyini tidak sah secara mutlak.
c.Jika imam melakukan persyaratan kesahannya shalat menurut keyakinan makmum, maka sah, tapi jika meninggalkannya maka tidak sah.
d.Menurut pendapat Imam Abu Ishaq, Al Mirwazi, Abu Hamid, Al Bandaniji, Qodhi Abu Thayyib dan mayoritas ulama sekaligus sebagai pendapat yang paling kuat dari pendapat pendapat sebelumnya mendasarkan keyakinan makmum. Apabila makmum mengetahui secara pasti bahwa imamnya melakukan sesuatu yang berakibat tidak sahnya shalat imam, maka tidak sah. Namun jika mengetahui bahwa imam telah sesuai dengan persyaratan sahnya shalat dalam keyakinan makmum atau meragukannya maka tetap sah.
2.Jika perbedaannya bukan furu' ijtihadiyah melainkan pada perkara lainnya seperti perbedaan antara imam dan makmum dalam penentuan arah kiblat, maka tidak diperbolehkan satu sama lain untuk shalat berjamaah.
Sebenernya postingannya belum selesai dikarenakan terbatasnya karakter yang ada dalam hp. Mungkin Insya Allah lain kali disambung lagi. Terima kasih semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)