Minggu, 11 Desember 2011

Najiskah alkohol?

Alkohol, mungkin identik dengan minuman keras. Tapi apa sih hukumnya menggunakan alkohol pada waktu beribadah, misalnya shalat, najiskah atau sucikah alkohol itu?

Dibawah ini ada sebagian penjelasan tentang penggunaan alkohol yang saya temukan dalam situs internet.

1.Dalam kitab Al Madzahibul Arba'ah juz: 1 hal: 19;

"Dan diantaranya adalah benda-benda cair yang najis yang ditambahkan obat-obatan dan bau-bauan yang haram untuk memaslahatkannya, maka sesungguhnya kenajisannya dapat dimaafkan menurut kadar yang dapat membuat kemaslahatan (obat menjadi awet dan minyak wangi menjadi semerbak), karena dikiaskan pada bau-bauan yang harum yang membuat maslahat bagi keju."

2.Menurut Syaikh Ibnu Utsaiminrahimahullah mengatakan;
"Tidak ada dalil yang menunjukan najisnya dzat khamr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan demikian maka dzat khamr adalah suci karena (kaedah mengatakan) asal sesuatu adalah suci dan tidak setiap yang haram itu najis, sebagaimana racun itu haram namun tidak najis." (Fatawa Syaikh Utsaimin no.210)

Dari keterang di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa alkohol itu tidak najis. Kalau misalpun najis masih bisa dimaafkan asal dengan kadar tertentu.

Tapi kalau misalkan masih ragu-ragu untuk menggunakan alkohol (dalam minyak wangi), sebaiknya ditinggalkan saja.

Semoga dengan sedikit penjelasan di atas tentang penggunaan alkohol, kita bisa mengambil hikmahnya.

Sebelumnya saya minta maaf, bukannya saya sok tahu, tapi saya cuma memberi sedikit informasi. Sekali lagi saya minta maaf atas kekurangannya, karena saya juga masih belajar, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar