Sabtu, 10 Desember 2011

Hukum shalat makmum yang berbeda madzhab dengan imam

Ketika terjadi perbedaan madzhab antara imam dan makmum, sedangkan imam melakukan hal-hal yang menurut keyakinan makmum bisa membatalkan shalat, maka hukum berjamaah dengan imam tsb diperinci sbb:

1.Jika perbedaanya pada furu' ijtihadiyah yaitu hasil istimbath para imam. Misal, imam bermadzhab Maliki dimana tidak membaca basmalah pada fatihahnya sedangkan makmumnya bermadzhab Syafi'i yang menyatakan basmalah wajib pada fatihah, atau tidak meyakini kewajiban tertib dalam wudhu'nya sedangkan makmumnya bermadzhab Syafi'i yang mewajibkan untuk tertib, dan misal-misal lain sekiranya sah menurut pandangan imam namun batal menurut pandangan makmum atau sebaliknya, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama' sbb:

a.Menurut pendapat Imam Qoffal memandang pada keyakinan imam, sehingga apabila menurut keyakinannya (dalam madzhab imam) sah maka sah juga bagi makmum untuk bermakmun dengannya secara mutlak.

b.Menurut pendapat Abu Ishaq Al Isfiroyini tidak sah secara mutlak.

c.Jika imam melakukan persyaratan kesahannya shalat menurut keyakinan makmum, maka sah, tapi jika meninggalkannya maka tidak sah.

d.Menurut pendapat Imam Abu Ishaq, Al Mirwazi, Abu Hamid, Al Bandaniji, Qodhi Abu Thayyib dan mayoritas ulama sekaligus sebagai pendapat yang paling kuat dari pendapat pendapat sebelumnya mendasarkan keyakinan makmum. Apabila makmum mengetahui secara pasti bahwa imamnya melakukan sesuatu yang berakibat tidak sahnya shalat imam, maka tidak sah. Namun jika mengetahui bahwa imam telah sesuai dengan persyaratan sahnya shalat dalam keyakinan makmum atau meragukannya maka tetap sah.

2.Jika perbedaannya bukan furu' ijtihadiyah melainkan pada perkara lainnya seperti perbedaan antara imam dan makmum dalam penentuan arah kiblat, maka tidak diperbolehkan satu sama lain untuk shalat berjamaah.

Sebenernya postingannya belum selesai dikarenakan terbatasnya karakter yang ada dalam hp. Mungkin Insya Allah lain kali disambung lagi. Terima kasih semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar