Minggu, 22 Januari 2012

Daging Biawak (Dhabb), Apakah Halal?

Perlu diketahui, bahwa pada masalah daging biawak ini ada perbedaan pada kalangan ulama. Sebagian ada yang melarang dan sebagian lagi ada yang membolehkan.

a.Hadits-hadits yang melarang makan dhabb (biawak)

"...Bahwa Rasulullah melarang (makan) dhabb." (HR.Abu Daud)

Dari Abdurrahman bin Hasnah bahwa para sahabat memasak dhabb, lalu nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya satu umat dari bani Israil diubah menjadi hewan melata di tanah, aku khawatir mereka itu adalah hewan ini, jadi buanglah." (HR.Ahmad, Ibnu Hibban dan Ath Thahawi)

Ibnu Hibban dan Ath Thahawi menshahihkan hadits ini dengan sanad sesuai syarat dari Bukhari.

b.Hadits yang menghalalkan dhabb

Dari Ibnu Abbas ra berkata, "Aku makan dhabb pada hidangan Rasulullah SAW." (HR.Bukhari Muslim)

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum dhabb, maka beliau menjawab, "Aku tidak memakannya namun tidak mengharamkannya." Beliau juga ditanya tentang hukum makan belalang, maka beliau menjawab, "Hukumnya sama." (HR.An Nasa'i)

Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah hewan itu karena hukumnya halal. Namun hewan itu bukan makananku." (HR.Muslim)

Ijtihad para Ulama

Dengan adanya perbedaan sekian hadits tentang dhabb di atas, maka para ulama pun berbeda pendapat tentang hukum memakannya. Sebagian dari mereka mengharamkannya dan sebagian lainnya menghalalkannya.

Wallahu 'alam

Sumber Jawaban: Ust.Ahmad Sarwat,Lc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar